Wednesday, 01 July 2026
Nasional

Tragedi dr. Icha: Pentingnya Melindungi Tenaga Kesehatan dari Intimidasi

Kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau dr. Icha, menimbulkan duka dan pertanyaan mengenai tekanan yang dialaminya saat bertugas. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi tenaga kese...

A
Adib Ahmad Rizaldi
30 June 2026 18 pembaca
Suasana duka saat upacara penguburan jenazah dokter Icha (Liputan6.com/Ola Keda)
Suasana duka saat upacara penguburan jenazah dokter Icha (Liputan6.com/Ola Keda)

Kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa dr. Icha, meninggalkan duka mendalam dan menimbulkan berbagai pertanyaan. Kasus ini menarik perhatian publik setelah terungkap dugaan bahwa dokter muda tersebut mengalami tekanan dan intimidasi saat menjalankan tugasnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.

Menurut keterangan dari keluarganya, dr. Icha didiagnosis menderita depresi berat setelah menangani pasien yang mengalami gigitan ular hijau, yang merupakan keponakan salah satu anggota DPRD TTU. Keluarga menyatakan bahwa tiga anggota DPRD diduga mendatangi rumah sakit dan melakukan intimidasi, yang saat ini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.

Insiden di IGD dan Dampaknya

Paman dr. Icha, Fabi Banase, mengungkapkan bahwa dua dari tiga anggota DPRD yang datang ke IGD diduga dalam keadaan mabuk. "Mereka dalam keadaan mabuk saat masuk ke ruang UGD," ujarnya. Fabi juga menambahkan bahwa kondisi psikologis dr. Icha semakin memburuk setelah insiden tersebut, dengan hasil pemeriksaan kejiwaan menunjukkan bahwa ia mengalami episode depresi berat tanpa gejala psikotik dan sempat melakukan percobaan bunuh diri.

Setelah pulang dari Kefamenanu, dr. Icha mengirim pesan kepada keluarganya yang mencerminkan tekanan batin yang ia alami. "Dia bilang punya niat meninggal dunia untuk menghindari trauma. 'Bapa, saya stres. Kalau saya pulang ke sana, saya takut. Biar saya mati saja supaya jangan ada korban nakes yang lain'," tutur Fabi.

Penyelidikan dan Tanggapan Pihak Berwenang

Peristiwa ini bermula ketika dr. Icha bertugas di IGD RS Leona Kefamenanu. Victor Manbait, salah satu anggota keluarga, menjelaskan bahwa dr. Icha telah mengikuti prosedur standar dalam menangani pasien. Masalah muncul ketika keluarga pasien meminta jenis vaksin yang tidak dianjurkan secara medis dan tidak tersedia di rumah sakit. Tak lama setelah itu, dua orang yang mengaku anggota DPRD TTU datang dan memprotes tindakan dokter dengan nada tinggi, bahkan salah satu di antaranya disebut sempat menunjuk wajah dr. Icha saat meminta penjelasan.

Setelah menerima laporan mengenai penemuan jenazah dr. Icha di rumahnya di Kabupaten Kupang, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, menyatakan bahwa semua proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur. Hasil pemeriksaan luar menemukan bekas jeratan di leher korban yang diduga berkaitan dengan penyebab kematian, namun tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuhnya.

Sementara itu, Polres TTU mulai memeriksa tiga anggota DPRD yang diduga melakukan intimidasi. "Hari ini jadwal pemeriksaan," kata Kapolres TTU AKBP Eliana Papoteh. Dua anggota DPRD yang disebut terlibat, Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani, membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa mereka tidak pernah berniat mengintimidasi tenaga medis.

Partai-partai politik juga berjanji akan menindak kader mereka jika terbukti terlibat dalam intimidasi terhadap dr. Icha. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah memanggil Norbertus Tubani untuk memberikan klarifikasi. PKB menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti benar. "Kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk tabayun," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR dan Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Nihayatul Wafiroh.

Kementerian Kesehatan menyatakan akan melakukan investigasi bersama pihak terkait untuk memastikan bahwa dugaan intimidasi diusut secara objektif. "Kami sangat prihatin atas peristiwa ini. Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman.

Pemerintah Kabupaten TTU juga telah membekukan sementara proses perpanjangan izin operasional RS Leona Kefamenanu hingga kasus ini selesai. Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan izin yang akan diterbitkan hingga kasus yang menimpa dr. Icha terungkap dan diselesaikan.

Guru Besar Ilmu Kedokteran, Prof. Tjandra Yoga Aditama, menilai peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kesehatan. "Pada dasarnya dokter di klinik, puskesmas, dan rumah sakit bekerja untuk menolong dan menangani pasien yang dihadapinya," tulis Tjandra. Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, juga menegaskan bahwa tenaga kesehatan harus dapat menjalankan profesinya tanpa tekanan atau intervensi.

Kasus dr. Icha kini bukan hanya menjadi perkara hukum, tetapi juga pengingat bahwa setiap tenaga kesehatan berhak menjalankan pertimbangan medis secara profesional tanpa tekanan, intimidasi, atau intervensi dari pihak manapun. Jabatan publik tidak seharusnya digunakan untuk memengaruhi atau menekan keputusan profesional yang diambil berdasarkan ilmu pengetahuan dan kode etik.

// Artikel Terkait