Tuntutan hukuman yang berbeda-beda dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari Senin, 18 Mei 2026. Tiga anggota TNI terlibat dalam kasus kematian M Ilham Pradipta, kepala cabang bank. Dalam sidang tersebut, Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut Serka MN dengan hukuman penjara selama 12 tahun serta pemecatan dari TNI Angkatan Darat.
Serka MN dianggap terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan jenazah korban. Wasinton menyatakan, “Terdakwa 1, pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.” Selain itu, Serka MN juga dituntut melanggar Pasal 181 KUHP karena diduga terlibat dalam penyembunyian jasad korban bersama terdakwa lainnya. Oditur meminta agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa diperhitungkan dalam total hukuman penjara.
Tuntutan untuk Terdakwa Lainnya
Sementara itu, Kopda FH dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD. Sedangkan Serka FY dituntut empat tahun penjara. Menurut Oditur, kedua terdakwa ini terbukti melakukan perampasan kemerdekaan seseorang secara bersama-sama yang berujung pada kematian korban. Wasinton menegaskan, “Terdakwa 2 dan terdakwa 3 merampas kemerdekaan seseorang jika mengakibatkan kematian yang dilakukan secara bersama-sama.”
Motif di Balik Kejahatan
Dalam persidangan, terungkap bahwa motif utama di balik dugaan penculikan dan pembunuhan M Ilham Pradipta adalah iming-iming uang ratusan juta rupiah. Hal ini terungkap saat pemeriksaan terdakwa yang dilakukan di Cakung, Jakarta Timur pada 5 Mei 2026. Serka MN mengaku dijanjikan uang sebesar Rp 200 juta jika “pekerjaan” tersebut berhasil diselesaikan. “Kami diiming-imingi uang Rp 200 juta kalau kerjaan sudah selesai,” ungkap Serka MN saat dihadapkan kepada Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung.
Serka MN juga menyatakan bahwa ia telah menerima uang Rp 150 juta dari seseorang bernama Yohannes Joko Pamuntas sebagai bagian dari kesepakatan awal penculikan. Dari jumlah tersebut, dia mengaku mendapatkan bagian Rp 50 juta, sedangkan sisanya dibagikan kepada pihak lain, termasuk Kopda FH. “Yang kami terima Rp 150 juta dari saudara Joko,” jelasnya.
Dalam persidangan, Serka MN menekankan bahwa faktor ekonomi menjadi alasan utama keterlibatannya dalam penculikan tersebut. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan pribadi dengan korban sebelum kejadian. Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Laut (KH) Desman Wijaya kemudian menggali lebih dalam mengenai motif masing-masing terdakwa. Serka MN kembali menegaskan bahwa uang menjadi pendorong utama aksinya.
Kopda FH mengaku terlibat karena mengikuti perintah senior dan terjerat dalam masalah ekonomi serta utang. “Karena perintah senior dan karena uang, juga karena hutang,” kata Kopda FH. Namun, majelis hakim mengingatkan bahwa alasan “perintah senior” tidak dapat dijadikan pembenaran untuk tindakan kriminal dan meminta terdakwa untuk menjelaskan motivasi pribadinya secara jujur.
Di sisi lain, Serka FY menyatakan bahwa keikutsertaannya dipicu oleh keinginan untuk mencari tambahan uang. “Kami biasa untuk cari-cari uang rokok,” ujarnya. Hakim sempat mempertanyakan mengenai kecukupan gaji para terdakwa sebagai anggota TNI yang tinggal di asrama. Meskipun mereka mengakui penghasilan yang cukup, para terdakwa tetap menerima tawaran tersebut demi mendapatkan uang tambahan. Persidangan juga menegaskan bahwa tidak ada motif pribadi antara para terdakwa dengan korban, dan dugaan penculikan yang berujung pada pembunuhan tersebut murni didorong oleh tawaran uang dalam jumlah besar.