Setelah buron selama sebulan, tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di Bekasi berhasil ditangkap oleh polisi. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi yang menangani kasus tersebut.
Ketiga pelaku, yang masing-masing berinisial SI, NK, dan S, ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi kejahatan mereka. “Tiga terduga pelaku diamankan petugas berinisial SI, NK, dan S. Ketiganya memiliki peran berbeda mulai eksekutor hingga joki pembawa kabur kendaraan hasil curian,” ungkap Jerico di Cikarang, Minggu (14/6/2026).
Awal Penyelidikan dan Penangkapan
Penyelidikan dimulai setelah polisi menerima laporan mengenai hilangnya sebuah sepeda motor di Perumahan Mutiara Citra Residence II, Kampung Blokang, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (29/4/2026). Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Bekasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa SI adalah pelaku utama yang berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.
Pelarian SI berakhir ketika ia ditangkap di wilayah Klari, Kabupaten Karawang, pada Senin, 8 Juni 2026. “SI mengakui tidak beraksi sendiri,” kata Jerico. Dengan informasi dari SI, polisi melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, NK dan S, di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (13/6/2026).
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari ketiga pelaku, pihak kepolisian menyita berbagai barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam, lima mata kunci letter T, dua kunci magnet, dua gagang kunci letter T, jaket, ponsel, tas, serta rekaman CCTV saat kejadian. Selain itu, polisi juga menemukan benda menyerupai senjata api berbentuk korek api yang digunakan oleh salah satu pelaku. “Benda itu korek api berbentuk pistol yang digunakan untuk menakut-nakuti korban apabila dipergoki saat beraksi,” jelas Jerico.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menyelinap masuk ke pekarangan rumah yang sepi, lalu merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T dalam waktu singkat. Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan keamanan kendaraan pribadi dan tidak ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah maupun mengungkap tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” pungkas Sumarni.