Kantor Imigrasi di Bali dilaporkan menetapkan tarif tertentu untuk pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa tarif tersebut berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 2,5 juta.
“Setoran-setoran yang diberikan ini variatif ya nominalnya. Ada yang nilainya Rp 100 ribu sampai Rp 2,5 juta dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik KITAS (kartu izin tinggal terbatas), KITAP (kartu izin tinggal tetap), ataupun dokumen keimigrasian lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis malam, 25 Juni 2026.
Pemeriksaan Saksi dan Penemuan KPK
KPK memperoleh informasi ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi di Bali dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Kasus ini melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim.
Keenam saksi yang diperiksa termasuk GAW, Direktur CV Visa Agung Bali, serta beberapa staf dari perusahaan yang sama dan pihak swasta. “Dari pemeriksaan yang sudah kami lakukan di wilayah Bali, ini (tarif pemerasan Rp 100 ribu-Rp 2,5 juta, red.) untuk Kanim Ngurah Rai dan juga Kanim Denpasar,” jelas Budi.
Praktik Pemerasan dalam Proses Izin Tinggal
Menurut Budi, warga negara asing dan biro jasa yang menjadi korban terpaksa memberikan uang di luar tarif resmi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) agar pengajuan izin tinggal mereka dapat diproses. “Kalau biro jasa tidak membayarkan sejumlah setoran yang diminta tersebut, maka proses pengajuannya tidak diklik sehingga dalam perkara ini kita juga mengenal adanya uang klik, uang untuk memproses setiap pengajuan,” katanya.
KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang, termasuk delapan penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Silmy Karim, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini yang berlangsung di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang kini menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy, tersangka lain termasuk Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra. KPK juga menetapkan beberapa pejabat lainnya sebagai tersangka, yang diduga telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 145,5 miliar dari praktik pemerasan ini selama periode 2022-2026.