Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, kini terlibat dalam kasus jual beli jabatan sekretaris daerah (Sekda) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini menambah daftar panjang bupati Kuansing yang menghadapi masalah hukum di KPK.
Penangkapan dan Tindak Lanjut Kasus
"Perkara ini menjadi peristiwa tertangkap tangan kedua pada seorang kepala daerah di wilayah tersebut," ungkap Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung KPK pada Rabu, 1 Juli 2026. Sebelumnya, bupati Kuansing periode 2021-2026, Andi Putra, juga terjerat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU).
Vonis dan Pembebasan Bersyarat Andi Putra
Andi Putra, yang merupakan bupati non-aktif, dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan vonis 5 tahun dan 7 bulan penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan, seperti yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Dahlan SH, pada 27 Juli 2022.
Setelah menjalani masa hukuman, Andi Putra mendapatkan pembebasan bersyarat yang disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 24 November 2023. Ia dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Pekanbaru pada Rabu siang, 17 Januari 2024. Menurut Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Pekanbaru, Rizqi, semua persyaratan untuk pembebasan bersyarat telah dipenuhi oleh narapidana tersebut.
Rizqi menambahkan bahwa Andi Putra masih diwajibkan untuk melapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru, yang menunjukkan bahwa ia belum sepenuhnya bebas. "Masih ada sisa (hukuman) pidananya, kalau tidak salah masih ada 1 tahun 4 bulan 6 hari," jelasnya.