Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta kembali berlangsung hari ini, Kamis (23/7/2026). Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jam operasional serta aturan yang berlaku agar tidak terkena sanksi.
Jam Operasional dan Aturan
Sistem ini akan aktif pada pukul 06.00 hingga 10.00 dan dilanjutkan kembali dari pukul 16.00 hingga 21.00. Kendaraan yang memiliki nomor plat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor plat genap hanya dapat beroperasi pada tanggal genap.
Ruas Jalan yang Terdampak
Beberapa ruas jalan yang menerapkan sistem ini antara lain Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Gatot Subroto. Pengendara diharapkan untuk mematuhi aturan yang ada demi kelancaran lalu lintas di Ibu Kota.