Thursday, 11 June 2026
Nasional

Sekolah Swasta Gratis: Larangan Pungutan Liar dan Sanksi bagi Pelanggar

Pemerintah menegaskan bahwa sekolah swasta gratis dilarang melakukan pungutan liar, dengan sanksi bagi yang melanggar.

N
Naufal Akbar Abdila
23 April 2026 18 pembaca
Sekolah Swasta Gratis: Larangan Pungutan Liar dan Sanksi bagi Pelanggar
Sumber gambar: liputan6.com

Pemerintah mengeluarkan peraturan yang melarang pungutan liar di sekolah swasta gratis untuk memastikan program pendidikan ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada tanpa membebani siswa. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas bagi semua kalangan.

Penerapan aturan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak siswa dan orang tua, serta mencegah adanya praktik yang merugikan. Dengan adanya penindakan tegas terhadap pungutan liar, diharapkan sekolah swasta dapat menjalankan program pendidikan secara transparan dan akuntabel. Pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenakan sanksi, yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan pungutan tidak resmi.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan program sekolah swasta gratis dan memastikan bahwa semua siswa mendapatkan pendidikan tanpa adanya beban finansial tambahan. Ke depannya, diharapkan kebijakan ini dapat memperluas kesempatan belajar bagi seluruh anak di Indonesia.

Tidak ada tag untuk artikel ini

// Artikel Terkait