JAKARTA – Isu mengenai reformasi dalam sistem peradilan militer kembali menjadi sorotan. Di tengah tuntutan masyarakat untuk adanya transparansi, para ahli hukum mengingatkan bahwa keberadaan Peradilan Militer bukanlah pengecualian hukum atau tempat untuk melindungi pelanggaran, melainkan merupakan amanat konstitusi yang jelas dan terukur.
Secara hukum, keberadaan Peradilan Militer diatur secara tegas dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, termasuk peradilan militer. Ini menunjukkan bahwa peradilan militer memiliki kedudukan yang setara dengan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara. “Peradilan Militer bukan lembaga yang berdiri di luar sistem hukum nasional. Ia adalah pilar sah dalam struktur kekuasaan kehakiman kita,” ungkap seorang praktisi hukum militer dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Miskonsepsi Seputar Peradilan Militer
Salah satu kesalahpahaman yang sering muncul adalah anggapan bahwa prajurit TNI yang melanggar hukum akan mendapatkan perlindungan jika diadili di pengadilan militer. Namun, para ahli menekankan prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali, yang berarti hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum. Beberapa alasan mengapa mekanisme ini tetap penting antara lain:
Data menunjukkan bahwa Pengadilan Militer seringkali menjatuhkan hukuman yang lebih berat dibandingkan pengadilan umum untuk kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang atau kekerasan. Selain hukuman penjara, prajurit juga dapat menghadapi sanksi administratif yang berat: Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). “Di peradilan umum, seseorang mungkin hanya dipenjara. Di peradilan militer, selain penjara, mereka kehilangan kehormatan, pangkat, dan mata pencaharian melalui pemecatan. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban yang sangat serius,” tegas narasumber tersebut.
Tantangan dan Upaya Transparansi
Meskipun secara konstitusional memiliki landasan yang kuat, tantangan terbesar bagi Peradilan Militer saat ini adalah persepsi publik. Upaya untuk meningkatkan akses media dalam persidangan militer dan digitalisasi putusan (melalui direktori putusan Mahkamah Agung) menjadi kunci untuk menunjukkan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan di balik seragam loreng.
Revisi UU Peradilan Militer yang sering menjadi bahan perdebatan seharusnya diletakkan dalam konteks penguatan, bukan pelemahan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap prajurit yang melanggar hukum tetap tunduk pada supremasi hukum, sekaligus menjaga kehormatan institusi yang bertugas menjaga kedaulatan negara.