Wednesday, 10 June 2026
Nasional

Razia Parkir Liar di Depok, Puluhan Kendaraan ASN Terkena Sanksi Gembok Ban

Operasi gembok ban yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Depok berhasil menjaring puluhan kendaraan, termasuk milik ASN, yang parkir sembarangan di area Balai Kota.

R
Reza Mahendra
19 May 2026 11 pembaca
Razia Parkir Liar di Depok, Puluhan Kendaraan ASN Terkena Sanksi Gembok Ban
Kendaraan ASN Terjaring Parkir Liar Di Lingkungan Balai Kota Depok

Dinas Perhubungan Kota Depok melaksanakan operasi penertiban parkir liar dengan metode penggembokan ban kendaraan di Balai Kota Depok. Dalam kegiatan ini, puluhan kendaraan, termasuk milik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum, terjaring karena diparkir tidak pada tempatnya.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Depok, Nita Ita Hernita, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib parkir di lingkungan pemerintah daerah. “Penertiban kali ini untuk mengedukasi agar lingkungan Pemda tertib, ASN harus parkir pada tempatnya,” ungkap Nita pada Selasa (19/5/2026).

Pelaksanaan Operasi Gembok Ban

Operasi penggembokan ban dimulai dari pintu masuk hingga area pelayanan di Balai Kota. Petugas Dishub menemukan banyak mobil yang terparkir tidak pada lokasi yang ditentukan. “Ada puluhan kendaraan atau mobil yang parkir bukan di tempat parkir yang telah disediakan,” jelas Nita.

Setelah menemukan kendaraan yang parkir sembarangan, petugas langsung melakukan penggembokan ban. Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat kendaraan milik ASN dan warga yang terjaring dalam operasi ini. “Ada kendaraan ASN dan warga yang parkir bukan pada tempatnya,” ucap Nita.

Edukasi dan Penegakan Aturan

Pemilik kendaraan yang terjaring telah diberikan penjelasan mengenai larangan parkir di tempat yang tidak semestinya. Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban dalam berkendara dan mencegah insiden yang tidak diinginkan. “Jangan sampai kendaraan yang parkir tidak tertib, tersenggol kendaraan lain yang melintas, serta menghambat arus lalu lintas di Balai Kota Depok,” terang Nita.

Nita juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota Depok telah menyediakan tempat parkir di area Balai Kota, termasuk gedung parkir khusus untuk ASN dan masyarakat. “Jadi ASN dan warga dapat memanfaatkan gedung parkir yang sudah disediakan di sisi utara area Balai Kota Depok,” ungkapnya.

Operasi gembok ban tidak hanya dilakukan di Balai Kota, tetapi juga di beberapa lokasi lain di Kota Depok. Belum lama ini, Dishub bersama petugas gabungan dari TNI dan Polri juga melakukan operasi serupa. “Kendaraan yang terjaring parkir liar, kerap memarkirkan kendaraannya menggunakan trotoar jalan,” tutur Nita.

Nita mengimbau kepada masyarakat dan pengguna kendaraan untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang telah disediakan. Dishub Kota Depok akan menindak tegas pemilik kendaraan yang kedapatan parkir di bahu jalan, yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. “Selain gembok ban, kami turut melakukan pengempesan ban terhadap motor yang parkir bukan pada tempatnya,” pungkas Nita.

// Artikel Terkait