Purbaya baru-baru ini mengeluarkan peraturan yang menetapkan bahwa pajak avtur akan ditanggung oleh pemerintah sebanyak 100 persen.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor penerbangan dan mendukung pemulihan industri yang terdampak oleh pandemi.
Dengan langkah ini, diharapkan biaya operasional maskapai penerbangan dapat berkurang, sehingga bisa memberikan tarif yang lebih kompetitif kepada penumpang.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung sektor penerbangan agar dapat bangkit kembali dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.