Thursday, 11 June 2026
Nasional

PRT Kini Berhak atas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Setelah disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi UU, PRT kini berhak mendapatkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

A
Aryani Sarasvati
21 April 2026 16 pembaca
PRT Kini Berhak atas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Sumber gambar: liputan6.com

Pekerja Rumah Tangga (PRT) mendapatkan kabar baik setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang. Dengan adanya regulasi ini, PRT berhak atas jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, yang sebelumnya tidak diatur secara jelas.

Pengesahan undang-undang ini bertujuan untuk melindungi hak-hak PRT yang selama ini sering kali terabaikan. Pemberian akses terhadap jaminan sosial ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi PRT dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, hal ini juga mendorong pemberi kerja untuk memenuhi tanggung jawab mereka dalam memberikan perlindungan kepada PRT.

Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan akan ada perubahan signifikan dalam perlindungan hak-hak PRT, dan langkah selanjutnya adalah implementasi dari regulasi ini agar dapat dirasakan manfaatnya oleh PRT di seluruh Indonesia.

Tidak ada tag untuk artikel ini

// Artikel Terkait