Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih dalam tahap penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun masa penahanan Yaqut telah diperpanjang dua kali, KPK belum juga membawa perkara ini ke pengadilan.
Penjelasan KPK Mengenai Proses Penyidikan
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa proses penyidikan tidak terhenti. Ia menegaskan bahwa saat ini tim penyidik masih berfokus pada pengumpulan dan pematangan alat bukti sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan. “Ya, ada proses penyidikan sedang berjalan dan penahanannya juga masih ada waktu, supaya lebih matang gitu. Tentu saja pasti akan segera kita limpahkan ke pengadilan kalau sudah waktunya,” ungkap Fitroh saat ditemui di Gedung Rupbasan KPK di Jakarta pada Selasa (19/5/2026).
Penggalian Keterangan Saksi dan Tersangka
Fitroh juga memastikan bahwa penggalian keterangan dari saksi dilakukan dengan maksimal untuk menghasilkan bukti yang valid. “Supaya semuanya itu ada bukti-bukti hukum supaya agar kita mampu pertanggungjawabkan dan kita sajikan di persidangan,” tegasnya. Ia meyakini bahwa sejauh ini tidak ada kendala dalam proses penyidikan, termasuk dalam memanggil saksi yang diperlukan.
Saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, terdapat dua tersangka dari pihak swasta, yaitu Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi.