Wednesday, 01 July 2026
Nasional

Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara, Negara Hemat Rp 3 Triliun

Badan Gizi Nasional menghentikan sementara Program Makan Bergizi Gratis selama libur sekolah untuk efisiensi anggaran, yang diperkirakan menghemat hingga Rp 3 triliun.

A
Adib Ahmad Rizaldi
18 June 2026 23 pembaca
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari. (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah untuk menghentikan sementara penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Kepala BGN, Nanik S Deyang, pada 17 Juni 2026.

Tujuan Penghentian Program

Wakil Kepala BGN sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa penghentian distribusi MBG selama periode libur bertujuan untuk menata ulang pengelolaan program serta melakukan efisiensi anggaran negara. "Jadi memang surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG," ungkap Agustina dalam konferensi pers di Kantor BGN pada 18 Juni 2026.

Estimasi Penghematan Anggaran

Kebijakan ini diperkirakan akan memberikan penghematan anggaran yang signifikan. BGN mencatat terdapat 27.820 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi. Dengan asumsi insentif sebesar Rp 6 juta per hari selama 18 hari libur, efisiensi anggaran yang dapat diraih diproyeksikan lebih dari Rp 3 triliun. "Kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp 3.004.560.000," jelasnya.

Dalam SE terbaru, disebutkan bahwa seluruh SPPG yang tidak beroperasi selama periode penghentian distribusi MBG tidak akan mendapatkan insentif harian. "Di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif. Nah, itu yang garis bawah yang penting," tambah Agustina.

Kebijakan ini akan berlaku mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026, bertepatan dengan masa libur sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan. "Nah, untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud tadi untuk standarisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya," tutup Agustina.

// Artikel Terkait