Dalam sidang putusan mengenai dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026, terjadi perbedaan pendapat yang mencolok. Andi Saputra, salah satu anggota Majelis Hakim, secara tegas menyatakan ketidaksepakatannya terhadap bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Andi, yang sebelumnya merupakan seorang jurnalis hukum senior, berpendapat bahwa alat bukti yang disajikan belum memenuhi standar pembuktian yang diperlukan untuk kasus kejahatan kerah putih. Ia menekankan pentingnya kualitas pembuktian yang tinggi, yang harus tak terbantahkan dan mampu menunjukkan hubungan kausalitas yang jelas antara bukti dan niat jahat serta tindakan pidana.
Analisis Bukti yang Diajukan
Dalam pertimbangannya, Andi Saputra mengungkapkan bahwa barang bukti yang disajikan oleh jaksa, seperti potongan chat WhatsApp, tidak utuh dan tidak dapat memberikan konteks yang jelas mengenai percakapan tersebut. Ia juga mengkritisi bukti lain seperti SPT Pajak dan LHKPN yang dianggap masih bersifat umum dan dapat ditafsirkan secara berbeda.
Rekam Jejak Andi Saputra
Andi Saputra lahir di Banyumas pada 25 Januari 1982 dan telah memiliki pengalaman lebih dari 17 tahun dalam bidang jurnalisme hukum. Ia menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman pada tahun 2006 dan memulai kariernya sebagai jurnalis di detikcom. Selama kariernya, ia meraih berbagai penghargaan, termasuk dari Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.
Pada tahun 2024, Andi beralih profesi menjadi hakim ad hoc tipikor setelah dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pelantikan tersebut, ia diingatkan untuk menjaga integritas dan tidak terpengaruh oleh uang atau fasilitas yang dapat mencoreng citra Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, Nadiem Makarim dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, harta benda Nadiem dapat disita untuk menutupi kewajiban tersebut.