Di Blok M Square, Jakarta Selatan, praktik pungutan parkir tambahan yang dianggap ilegal oleh sebagian pengunjung telah menjadi hal yang umum. Penertiban yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta mendapat dukungan dari warga setempat.
Pada Jumat (15/5/2026), terlihat banyak kendaraan yang memasuki area parkir Blok M Square. Mesin parkir otomatis berfungsi normal kembali setelah sebelumnya area tersebut disegel oleh Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta beberapa hari lalu. Di tengah keramaian pengunjung, banyak di antara mereka yang baru menyadari adanya praktik pungutan parkir ganda yang diduga ilegal, setelah isu tersebut menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Reaksi Pengunjung terhadap Praktik Parkir
Dhika, seorang pengunjung berusia 32 tahun dari Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, mengaku terkejut ketika mendengar kabar tentang masalah parkir di Blok M Square. Meskipun sering berkunjung bersama keluarganya, ia tidak mengetahui bahwa ada praktik parkir ilegal di sana. “Kalau soal parkirnya ilegal saya nggak tahu ya, tapi kalau untuk bayar parkir dua kali ya lumayan sering saya. Apalagi saya sama keluarga cukup sering lah jalan ke sini (Blok M),” ujarnya.
Dhika menambahkan bahwa memberikan uang tambahan kepada petugas parkir di area keluar basement selama ini dianggapnya sebagai hal yang biasa. Ia tidak merasa terpaksa atau mendapatkan perlakuan kasar dari petugas. “Kalau dipaksa sampai ribut dianya (oknum) marah-marah sih enggak pernah. Saya aja yang suka ngasih Rp2.000 atau Rp5.000 gitu,” jelasnya.
Pengendara motor lainnya, Romi, yang berusia 29 tahun dan berasal dari Pasar Minggu, Jakarta Selatan, juga mengetahui tentang penyegelan parkir dari media sosial. “Saya kemarin sempat lihat ya dari media sosial, ternyata parkirnya ilegal,” katanya. Meskipun mendukung langkah penertiban pemerintah, Romi mengaku tidak pernah merasa keberatan dengan keberadaan petugas parkir tidak resmi. “Cuma kalau buat saya enggak pernah ada yang minta terus maksa gitu engga pernah. Paling saya aja yang suka ngasih sukarela, sekitar Rp2.000 buat motor,” ungkapnya.
Keluhan Pengunjung Lainnya
John Merta, seorang pengunjung dari Jati Asih, Bekasi, mengungkapkan rasa kesalnya karena harus membayar parkir dua kali. “Rasanya seperti dipalak. Baru mundurin motor sudah dihampiri orang berseragam,” ujarnya. Ia menyebutkan bahwa total biaya parkir yang dikeluarkan bisa mencapai Rp15 ribu untuk lebih dari satu jam parkir, yang dirasa cukup memberatkan bagi karyawan dengan gaji setara UMR. “Rp5 ribu ke tukang parkir, Rp10 ribu di mesin. Belum apa-apa kita udah keluar banyak untuk urusan parkir,” keluhnya.
John mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan parkir di kawasan yang banyak dihuni oleh UMKM dengan produk-produk viral. “Saya dukung lah kebijakan Pak gubernur ini. Jangan sampe kawasan sini yang banyak diisi UMKM viral ini, jadi sepi karena tarif parkir yang mahal,” tuturnya.
Sebelumnya, aktivitas parkir di Blok M Square menjadi sorotan setelah Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel area tersebut pada Senin (11/5/2026) karena dugaan adanya pungutan parkir ganda. Namun, segel itu dicabut pada Kamis (14/5/2026), sehingga operasional parkir kembali berjalan seperti biasa. Meskipun aktivitas parkir kembali normal, isu tentang praktik parkir ilegal kini telah meningkatkan kesadaran di kalangan pengunjung yang sebelumnya menganggap pungutan tambahan itu sebagai hal yang wajar.