Sunday, 16 August 2026
Nasional

Polri Pastikan Penangkapan Warga Palestina Sesuai dengan Prosedur Interpol

Penangkapan Abdul Karim Raed Miqdad, seorang warga negara Palestina, oleh Polri dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Red Notice Interpol.

R
Rangga Wijaya Kusuma
22 July 2026 61 pembaca
Polri Pastikan Penangkapan Warga Palestina Sesuai dengan Prosedur Interpol
Sumber gambar: liputan6.com

Penangkapan Abdul Karim Raed Miqdad, seorang warga negara Palestina, telah dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan mengikuti prosedur yang berlaku berdasarkan Red Notice Interpol. Tindakan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum internasional.

Prosedur Penangkapan yang Diterapkan

Polri menegaskan bahwa setiap langkah dalam proses penangkapan ini telah dilakukan dengan mempertimbangkan regulasi yang ada. Penangkapan ini merupakan bagian dari kerjasama internasional dalam penegakan hukum, di mana Interpol berperan penting dalam memberikan informasi terkait individu yang dicari oleh negara anggotanya.

Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum

Dengan penangkapan ini, Polri menunjukkan dedikasinya untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan nasional. Melalui prosedur yang telah ditetapkan, diharapkan dapat tercipta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.

Tidak ada tag untuk artikel ini

// Artikel Terkait