Penangkapan Abdul Karim Raed Miqdad, seorang warga negara Palestina, telah dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan mengikuti prosedur yang berlaku berdasarkan Red Notice Interpol. Tindakan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum internasional.
Prosedur Penangkapan yang Diterapkan
Polri menegaskan bahwa setiap langkah dalam proses penangkapan ini telah dilakukan dengan mempertimbangkan regulasi yang ada. Penangkapan ini merupakan bagian dari kerjasama internasional dalam penegakan hukum, di mana Interpol berperan penting dalam memberikan informasi terkait individu yang dicari oleh negara anggotanya.
Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum
Dengan penangkapan ini, Polri menunjukkan dedikasinya untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan nasional. Melalui prosedur yang telah ditetapkan, diharapkan dapat tercipta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.