Sunday, 17 May 2026
Nasional

Polisi Sita Rp1,9 Miliar dan 53 Juta Dong Vietnam dari Markas Judi Online di Hayam Wuruk

Penggerebekan di Hayam Wuruk Tower Plaza oleh polisi mengungkap aktivitas judi online dan menyita uang tunai serta barang bukti lainnya.

A
Aulia Rahmawati
09 May 2026 9 pembaca
Polisi Sita Rp1,9 Miliar dan 53 Juta Dong Vietnam dari Markas Judi Online di Hayam Wuruk
Advertisement
inews.id Sumber: inews.id

Polisi mengungkap kegiatan pengelolaan judi online yang beroperasi di Hayam Wuruk Tower Plaza, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5/2026). Dalam penggerebekan tersebut, total uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp1,9 miliar.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyampaikan bahwa selain uang Rupiah, pihaknya juga menyita valuta asing dari berbagai negara. "Rinciannya nanti mungkin akan kita sampaikan lebih lanjut. Tapi yang pasti, uang Rupiah ini diperkirakan sekitar kalau tidak salah, Rp1,9 sekian miliar yang ada. Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam (Dong) 53.820.000, kemudian pecahan Dolar itu sebanyak 10.210," ujar Wira kepada wartawan.

Selain uang tunai, barang bukti lainnya yang disita oleh polisi mencakup alat elektronik seperti komputer, laptop, dan handphone. Brankas serta paspor dari warga negara asing juga turut diamankan. "Pelaksanaan proses penindakan yang kami lakukan, kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam," tambahnya.

// Artikel Terkait