Wednesday, 01 July 2026
Nasional

--- Polisi Selidiki Jaringan di Balik Aksi Pembawa Bom Molotov ---

--- Motif di balik aksi seorang pemuda yang membawa bom molotov saat demonstrasi di depan Gedung DPR masih dalam penyelidikan polisi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. ---

S
Salsabila Nur Azzahra
14 June 2026 39 pembaca
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di kawasan Bundaran HI. (Foto: Liputan6.com/Rifqy Alief).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di kawasan Bundaran HI. (Foto: Liputan6.com/Rifqy Alief).
---TITLEEXCERPT--- Motif di balik aksi seorang pemuda yang membawa bom molotov saat demonstrasi di depan Gedung DPR masih dalam penyelidikan polisi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. ---CONTENT---

Polisi masih melakukan penyelidikan terkait motif di balik tindakan ANH (24) yang membawa tiga botol bom molotov saat demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Selain itu, pihak kepolisian juga sedang menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, “Saat ini penyidik masih mendalami motif tersangka, asal-usul pembuatan botol bersumbu itu, serta kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” pada hari Minggu (14/6/2026).

ANH ditangkap di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama Gedung DPR RI, sekitar pukul 15.30 WIB pada hari Jumat, 12 Juni 2026. Dalam pemeriksaan tas ranselnya, ditemukan tiga botol yang berisi cairan berbahaya dengan sumbu pembakar di bagian ujungnya. Barang bukti tersebut kemudian disita oleh pihak berwenang.

Penyidikan dan Status Hukum Tersangka

Setelah menjalani pemeriksaan yang intensif, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan ANH sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya. Budi menambahkan, “Status hukum yang bersangkutan sudah dinaikkan menjadi tersangka.”

Dari hasil pemeriksaan awal, ANH mengaku datang ke kawasan DPR setelah terpengaruh oleh flyer ajakan demonstrasi yang beredar di media sosial beberapa hari sebelumnya. Dalam kasus ini, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui pergi bersama tersangka menuju lokasi aksi. Namun, R saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Pernyataan Polisi Mengenai Kebebasan Berpendapat

Budi menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami sejauh mana peran R dan apakah ia mengetahui atau terlibat dalam rencana membawa bom molotov tersebut. “Proses hukum dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai prosedur hukum pidana yang berlaku,” jelasnya.

Dia juga menegaskan pentingnya menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, aparat tidak akan menolerir peserta aksi yang membawa benda berbahaya yang dapat mengancam keselamatan orang lain. “Kebebasan menyampaikan pendapat kami hormati. Tapi kalau ada yang membawa benda berbahaya dan mengancam keselamatan orang lain, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.

// Artikel Terkait