Polda Sulawesi Utara (Sulut) memberikan penjelasan terkait video yang menampilkan Aipda Vicky Katiandagho, yang beredar di media sosial. Video tersebut dianggap sebagai kenang-kenangan menjelang masa pensiun Aipda Vicky, bukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap institusi kepolisian. Penegasan ini datang setelah munculnya berbagai narasi yang berupaya mendiskreditkan polisi.
Dalam keterangan resmi, pihak Polda Sulut menilai bahwa beberapa akun media sosial yang membagikan ulang video Aipda Vicky berusaha menyebarkan informasi yang tidak akurat atau hoaks. "Kami menerangkan bahwa video tersebut diambil dalam konteks yang positif, sebagai sebuah momen perpisahan yang seharusnya dihormati," ungkap salah seorang pejabat dari Polda Sulut.
Video itu menunjukkan Aipda Vicky Katiandagho berbicara tentang pengalamannya selama bertugas di kepolisian, diiringi dengan nuansa emosional yang menggambarkan perjalanan karirnya. Namun, tanpa adanya konteks yang jelas, narasi yang berkembang di media sosial justru menjadikan video ini sebagai alat untuk menyebarkan isu negative yang tidak berdasar.
Beberapa netizen menanggapi dengan skeptisisme, menyatakan bahwa ungkapan dalam video tersebut menunjukkan ketidakpuasan terhadap situasi di kepolisian. Namun, Polda Sulut menegaskan bahwa interpretasi tersebut tidak mencerminkan niat asli dari Aipda Vicky. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak langsung menilai dan menyebarkan informasi tanpa verifikasi yang baik," tambah pejabat tersebut.
Polda Sulut pun berkomitmen untuk menjaga reputasi institusi dengan menjalankan fungsi pengawasan terhadap informasi yang beredar. Dengan meningkatnya penggunaan media sosial, tantangan dalam menyampaikan informasi yang tepat serta menangkal hoaks menjadi semakin penting. "Kami percaya bahwa pendidikan publik mengenai informasi yang akurat adalah langkah penting untuk melawan penyebaran hoaks," tegasnya.
Ke depan, Polda Sulut akan terus melakukan klarifikasi dan memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat untuk mencegah kesalahpahaman yang dapat merugikan institusi kepolisian. Dengan langkah ini, diharapkan dapat menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi.