JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan Haksono Santoso dan Mayjen TNI (Purn) Leo JP Siegers setelah dinilai tidak memiliki cukup bukti. Kuasa hukum keduanya, Juniver Girsang, menyatakan bahwa penghentian ini juga berarti pencabutan status tersangka terhadap kliennya.
“Telah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti, dan status tersangka terhadap klien kami telah dicabut,” ungkap Juniver dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (30/4/2026).
Juniver menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan yang diajukan terhadap kliennya di Polda Metro Jaya mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang berkaitan dengan penghilangan tagihan. Nilai yang dipermasalahkan mencapai 2 juta dolar AS atau sekitar Rp32 miliar. Laporan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/6810/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dibuat pada 13 November 2023, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Menurut Juniver, secara faktual, kliennya hanya berperan sebagai kontraktor di PT KSM dan bukan sebagai pengurus perusahaan. Oleh karena itu, Haksono Santoso tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan tagihan, atau memerintahkan PT KSM untuk melakukan pembayaran tagihan kepada pihak manapun yang berhubungan dengan utang PT KSM.