JAKARTA, iNews.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memberikan tanggapan terhadap tuduhan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, kepada Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Pigai menilai bahwa pernyataan tersebut patut diduga termasuk dalam kategori pelanggaran HAM.
Pigai menyatakan bahwa pernyataan Amien tidak dapat dianggap sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. "Pernyataan Pak Amien Rais tidak serta merta masuk kategori kebebasan berpendapat. Dalam konteks HAM, Pak Amien patut diduga melakukan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia," ungkap Pigai dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).
Lebih lanjut, Pigai menambahkan bahwa pernyataan Amien Rais tidak dapat lagi dikategorikan sebagai kritik biasa. Dia mengidentifikasi setidaknya empat poin penting yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam ucapan tersebut. Pertama, Amien diduga melakukan inhuman treatment atau perlakuan tidak manusiawi berupa serangan verbal yang sengaja menimbulkan tekanan mental non-fisik yang hebat.