Friday, 12 June 2026
Nasional

Perpanjangan Penahanan Dokter Richard Lee oleh Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan dokter Richard Lee selama 30 hari terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, sementara berkas perkara masih dalam proses kelengkapan.

A
Arga Pratama
05 May 2026 14 pembaca
Perpanjangan Penahanan Dokter Richard Lee oleh Polda Metro Jaya
Advertisement
inews.id Sumber: inews.id

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan dokter Richard Lee, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penahanan tersebut diperpanjang selama 30 hari ke depan.

“Mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahannya. Itu sudah kami ajukan ke PN (Pengadilan Negeri) untuk diperpanjang penahanannya,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo kepada wartawan pada Selasa (5/5/2026).

Andaru menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kelengkapan berkas perkara. Berkas yang telah diserahkan oleh penyidik ke PN dikembalikan karena masih memerlukan beberapa kelengkapan.

“Dalam prosesnya, terdapat P19 yaitu tanggal 13 April dari Kejaksaan. Di situ proses penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, makanya ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan penyidik lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa penyidik kemudian melengkapi berkas perkara sesuai dengan catatan PN, dan berkas tersebut kembali dikirim oleh penyidik ke pihak PN pada 23 April lalu.

// Artikel Terkait