Wednesday, 10 June 2026
Nasional

--- Perkembangan Terbaru dalam Penyelidikan Kasus Korupsi Kuota Haji ---

--- Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. KPK memanggil Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief, untuk diperiksa sebagai saksi. ---

N
Nabila Safira Putri
20 May 2026 14 pembaca
---
Perkembangan Terbaru dalam Penyelidikan Kasus Korupsi Kuota Haji

---
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief. (Kemenag)
---TITLEEXCERPT--- Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. KPK memanggil Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief, untuk diperiksa sebagai saksi. ---CONTENT---

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Hilman Latief, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji untuk tahun 2023-2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Hilman dilakukan untuk mendalami kasus ini.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi HL, selaku Dirjen PHU Kementerian Agama," ungkap Budi saat dihubungi pada Rabu (20/5/2026). Hilman hadir untuk menjalani pemeriksaan yang masih berlangsung hingga sore hari.

Pemeriksaan Saksi dan Tersangka

Budi menambahkan, "Saksi sudah hadir sore ini. Pemeriksaan masih berlangsung, kita sama-sama tunggu ya." Sebelumnya, KPK juga telah memanggil mantan Menko PMK, Muhadjir Effendy, yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada periode 30 Juni hingga 19 Juli 2022, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama pada Senin (18/5).

KPK menjelaskan bahwa tujuan utama pemeriksaan terhadap Muhadjir adalah untuk memahami teknis pembagian kuota haji di Kementerian Agama. Selain itu, KPK berupaya menggali informasi terkait penyelenggaraan haji sebelum terjadinya dugaan korupsi kuota tambahan 2023-2024, di mana terdapat anomali dalam pembagian kuota yang menjadi 50-50.

Perbandingan Penyelenggaraan Haji

KPK berencana untuk membandingkan penyelenggaraan haji pada tahun 2022 dengan periode 2023-2024 guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai masalah ini. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang relevan terkait dengan dugaan korupsi yang terjadi.

// Artikel Terkait