Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) SAI mengadakan pertemuan dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas usulan pembentukan Dewan Advokat Nasional. Rapat tersebut bertujuan untuk memperkuat profesi advokat di Indonesia.
Dalam pertemuan ini, Peradi SAI menyampaikan pentingnya keberadaan Dewan Advokat Nasional untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme advokat. Pembentukan dewan ini diharapkan dapat memberikan dukungan dan pengawasan yang lebih baik terhadap praktik advokasi di tanah air.
Komisi III DPR menyambut baik usulan tersebut dan berjanji akan mempertimbangkan masukan dari Peradi SAI dalam pembahasan lebih lanjut. Rapat ini merupakan langkah awal dalam upaya memperkuat posisi advokat di Indonesia.