JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, memberikan perhatian terhadap tindakan pegiat media sosial Ade Armando yang mengunggah potongan video ceramah Wapres ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Ia menyatakan bahwa unsur pidana dalam tindakan Ade Armando sangat tipis.
"Bahwa kalau saya pelajari pasal per pasal, unsur (pidana) tipis sekali," ujar Ade dalam program Interupsi bertajuk 'Dituding Fitnah JK, 40 Ormas Laporkan Ade Cs' di iNews, Kamis (7/5/2026).
Dia menjelaskan bahwa laporan dari aliansi ormas Islam terhadap Ade Armando merupakan delik aduan umum. Ade juga membedah sejumlah pasal yang terdapat dalam laporan tersebut.
Salah satu pasal yang dibahas adalah Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Menurutnya, dalam penerapan pasal ini perlu dilihat unsur-unsur seperti menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan.