Penggeledahan di kantor Imigrasi Bali saat ini masih berlangsung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan ini sehubungan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik sedang melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar pada hari ini.
Budi Prasetyo menyatakan, "Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, hari ini Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar." Namun, ia belum memberikan rincian mengenai hasil penggeledahan tersebut karena prosesnya masih berlangsung.
Detail Kasus dan Tersangka
KPK telah menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Selain Silmy, terdapat tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Saffar Muhammad Godam, mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, dan Jaya Saputra, Kakanwil Dirjen Imigrasi Jawa Barat. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berasal dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
"KPK juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," ungkap Budi di Jakarta. Dari 18 orang yang diamankan, 10 di antaranya saat ini berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan.
Proses Pengurusan Dokumen WNA
OTT ini berkaitan dengan pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Budi menjelaskan, "Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia." Proses tersebut mencakup pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA yang ingin menetap di Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 tentang gratifikasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).