Polisi mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang beroperasi dengan menyamarkan diri sebagai warung sembako di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Penggerebekan ini dilakukan pada Sabtu, 2 Mei 2026, di kios yang terletak di Jalan Gagak, RT 07 RW 08, Kelurahan Semanan.
Dua orang pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial ZF (26) dan MA (22), ditangkap dalam operasi ini. Dari lokasi, petugas menyita ratusan butir obat keras berbagai jenis yang diduga siap untuk diedarkan. Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras ilegal yang terjadi di dekat perlintasan kereta api.
“Hasilnya, sebuah kios berkedok warung kelontong/sembako di depan pintu perlintasan kereta api berhasil digerebek,” ungkapnya dalam keterangan resmi pada Minggu, 3 Mei 2026. Penindakan ini merupakan instruksi langsung dari Kapolda Metro Jaya sebagai upaya untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Jakarta.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal. Ia mengucapkan terima kasih kepada warga yang berani melapor dan memastikan bahwa pihaknya akan terus menindak praktik serupa. Rachmad juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran obat keras ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan obat tanpa resep dokter. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.