Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melaksanakan tindakan penertiban terhadap empat kendaraan yang terparkir secara ilegal di Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada malam hari Sabtu, 27 Juni 2026. Dari empat mobil tersebut, dua di antaranya diderek, sementara dua lainnya dikenakan sanksi berupa pencabutan pentil ban.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengimbau kepada para pengguna jalan dan petugas valet untuk tidak memarkir kendaraan di bahu jalan yang dilarang. Penertiban ini dilakukan melalui patroli dan monitoring bersama di Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan Jalan Senopati, dimulai dari pukul 21.00 hingga 00.30 WIB.
Patroli dan Monitoring Bersama
Petugas gabungan yang terdiri dari Dishub DKI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan Kebayoran Baru, serta personel Lintas Jaya dari TNI dan Polri, melakukan penyisiran di kawasan tersebut untuk memberikan imbauan kepada pengguna jalan dan petugas valet agar tidak memarkir kendaraan di lokasi yang dilarang.
Patroli dimulai dengan berjalan kaki untuk memberikan peringatan kepada pengendara, pemilik usaha, pengunjung, dan petugas valet agar tidak menggunakan bahu jalan atau trotoar sebagai tempat parkir, karena hal ini dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Petugas memberikan toleransi selama 10 menit untuk memungkinkan pemilik kendaraan memindahkan mobil mereka secara mandiri. Namun, kendaraan yang masih terparkir setelah batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.
Penerapan Sanksi dan Rencana Penertiban Rutin
“Apabila setelah batas waktu tersebut kendaraan masih tetap parkir di lokasi terlarang, kami melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Budi. Selain patroli dengan berjalan kaki, pengawasan juga dilakukan menggunakan kendaraan patroli untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan di area tersebut.
Budi menegaskan bahwa penertiban parkir ilegal akan dilakukan secara rutin, terutama pada malam Sabtu dan Minggu, yang merupakan waktu dengan aktivitas tinggi. Sementara itu, pengawasan pada hari-hari lainnya juga akan dilakukan secara berkala. Dia mengingatkan masyarakat, khususnya pengendara mobil, untuk tidak memarkir kendaraan di bahu jalan atau badan jalan. Selain melanggar aturan, parkir liar juga mengurangi kapasitas jalan, menghambat mobilitas pengguna jalan lain, dan berpotensi menyebabkan kemacetan.