Friday, 19 June 2026
Nasional

Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa: Kondisi Terkini Sebelum Ditangkap Polisi

Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma ditangkap oleh pihak kepolisian terkait tuduhan ijazah palsu. Kuasa hukum mereka mengungkapkan protes terhadap cara penangkapan yang dinilai tidak profesional.

A
Aulia Rahmawati
19 June 2026 3 pembaca
dr Tifa saat ditangkap Polisi. (istimewa)
dr Tifa saat ditangkap Polisi. (istimewa)

Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma, Refly Harun, mengungkapkan kondisi kedua kliennya saat ditangkap oleh polisi pada Jumat, 19 Juni 2026. Penangkapan ini terkait dengan kasus tuduhan ijazah palsu. Tim kuasa hukum menyampaikan keberatan atas tindakan penangkapan yang dianggap berlebihan.

“Kami protes keras. Menurut saya penyidik Polda Metro Jaya sangat tidak profesional,” ungkap Refly di Polda Metro Jaya pada hari yang sama. Ia menilai bahwa kasus yang menimpa Roy dan dr Tifa bukanlah tindak pidana yang memerlukan penangkapan secara paksa. “Kalau kasus pembunuhan atau korupsi mungkin masuk akal ditangkap. Tapi ini masih sesuatu yang debatable, masih diperdebatkan apakah benar pencemaran nama baik atau fitnah,” tambahnya.

Kondisi Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo

Refly menjelaskan bahwa penangkapan dr Tifa terjadi beberapa saat sebelum ia dijadwalkan mengikuti seminar disertasi Program Doktor. “Pukul 08.00 dia mau ujian, sekitar pukul 07.00 dia ditangkap. Padahal dia hendak berangkat ke tempat ujian,” jelasnya.

Selanjutnya, Refly juga menceritakan tentang penangkapan Roy Suryo. Ia mengungkapkan bahwa saat itu ia masih bersama Roy dalam sebuah acara di Bandung sebelum kliennya dijemput oleh pihak kepolisian. “Sekitar pukul setengah satu atau jam satu dini hari kami baru berpisah,” ujarnya. Refly menambahkan bahwa Roy tidak sempat mempersiapkan diri ketika anggota kepolisian datang menjemputnya. “Untung masih sempat salat Subuh. Belum mandi, belum berpakaian secara layak, lalu dibawa ke Polda Metro,” tuturnya.

Respon Klien terhadap Penangkapan

Refly menyampaikan bahwa kedua kliennya kini memilih untuk mengikuti proses penyidikan agar situasi tidak semakin memanas. Khusus untuk Roy Suryo, ia menegaskan menolak untuk menandatangani surat penangkapan. “Karena kedua klien kami tidak mau ribut akhirnya ya sudah ikut-ikut saja ke Polda Metro tanpa menandatangani, Mas Roy ya yang firm, tanpa menandatangani surat penangkapan tersebut,” ucapnya.

Untuk diketahui, dr Tifauziah Tyassuma dan Roy Suryo ditangkap terkait tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Joko Widodo. “Dr Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB,” kata Aziz, salah satu anggota tim kuasa hukum. Ia juga menyebutkan bahwa dr Tifa sempat menunjukkan keberadaannya di Polda Metro Jaya saat mengikuti ujian Program Doktor secara daring.

Aziz menambahkan bahwa ia telah menghubungi penyidik yang menangani kasus tersebut pada pukul 07.23 WIB, dan penyidik mengonfirmasi bahwa tindakan yang dilakukan terhadap kliennya adalah penangkapan. Namun, hingga saat ini, tim kuasa hukum mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai dasar hukum atau alasan penangkapan tersebut. “Selama ini klien kami dinilai kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya,” tutupnya.

Ikuti perkembangan selanjutnya. Informasi resmi dan keterangan dari kuasa hukum akan segera disampaikan.

// Artikel Terkait