Thursday, 11 June 2026
Nasional

Penangkapan Pelaku Perampokan yang Melukai Ibu dan Anak di Depok

Polsek Cimanggis berhasil menangkap pelaku perampokan yang melukai seorang ibu dan anaknya di Depok. Tersangka berinisial DR ditangkap setelah melakukan pencurian dengan kekerasan pada 8 Juni 2026.

R
Rangga Wijaya Kusuma
11 June 2026 2 pembaca
Penangkapan Pelaku Perampokan yang Melukai Ibu dan Anak di Depok
Tersangka perampokan saat diamankan Polsek Cimanggis. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Polsek Cimanggis telah berhasil mengungkap kasus perampokan yang menimpa seorang ibu dan anak di kawasan Sukamaju Baru, Tapos, Depok, pada tanggal 8 Juni 2026. Tersangka yang diketahui berinisial DR ditangkap di tempat persembunyiannya setelah penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan berdasarkan berbagai petunjuk yang diperoleh. DR diduga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka pada dua korban, yakni seorang ibu dan anaknya. “Terdapat dua tersangka, satu tersangka sudah diamankan, dan satu tersangka lain sedang dalam pengejaran,” ujar Jupriono pada Kamis, 11 Juni 2026.

Detail Aksi Perampokan

Jupriono menjelaskan bahwa tersangka DR melakukan pencurian dengan cara yang acak, menyasar rumah korban. Ia mencoba masuk ke dalam rumah dengan memanjat pagar dan membuka kunci yang tergantung di dalam rumah. “Jadi tangannya yang masuk, kemudian membuka kunci yang memang kondisinya masih tergantung di pintu, untuk tersangka DPO berjaga di luar rumah,” jelasnya.

Setelah berhasil masuk, DR mencari barang berharga, termasuk handphone milik korban. Ia juga mengambil parang yang ada di dalam rumah untuk digunakan sebagai alat perlindungan. “Tersangka ini mengambil parang dan memasuki kamar lain,” terang Jupriono.

Kekerasan Terhadap Korban

Ketika DR memasuki kamar anak korban yang masih terjaga, aksinya diketahui oleh anak tersebut yang langsung berteriak. Melihat hal itu, tersangka melakukan tindakan kekerasan. “Saat itu tersangka DR sudah memegang parang, sehingga terjadi kekerasan pada korban,” ucap Jupriono.

Suara teriakan anak korban menarik perhatian ibu korban yang kemudian mendatangi kamar. Namun, tersangka melawan dan melukai keduanya sebelum melarikan diri dengan membawa handphone yang dicuri. “Setelah melukai dua orang tersebut, tersangka DR ini kabur dengan membawa hasil kejahatannya berupa handphone milik korban,” ungkap Jupriono.

Polsek Cimanggis kini tengah menyelidiki kemungkinan aksi kejahatan lain yang mungkin dilakukan oleh tersangka di wilayah Depok dan sekitarnya. Jupriono menyatakan bahwa tindakan kriminal ini dilakukan karena tersangka terdesak oleh kebutuhan ekonomi. “Tersangka ini tidak memiliki pekerjaan tetap,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Polsek Cimanggis menetapkan tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP yang mengancam hukuman penjara selama 12 tahun.

// Artikel Terkait