Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menerima 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN). Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari perayaan HUT Jakarta yang ke-499, yang berlangsung di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu, 24 Juni 2026.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa nilai total dari aset yang diterima mencapai Rp 22,2 triliun dengan luas lahan sekitar 85 hektare. "Hari ini kita mendapatkan kado ulang tahun yang ke-499 dari ATR/BPN. Jumlah sertifikatnya 499, pas sama-sama 499. Jumlah sertifikatnya 499, nilainya Rp 22,2 triliun, kurang lebih 85 hektare," ungkap Pramono.
Penyerahan Sertifikat Sebelumnya
Pramono juga menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat kali ini merupakan yang kedua dalam waktu sekitar satu setengah bulan terakhir. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menerima 3.922 sertifikat tanah yang tercatat memecahkan rekor MURI dengan total nilai aset mencapai Rp 102 triliun. Dengan tambahan 499 sertifikat ini, total nilai aset yang berhasil dibukukan Pemprov DKI dari dua kali penyerahan sertifikat dari ATR/BPN mencapai sekitar Rp 124,2 triliun.
"Jadi kalau ditotal dalam satu setengah bulan ini, Pemerintah DKI Jakarta membukukan kurang lebih Rp 124,2 triliun dari dua peristiwa yang dilakukan," jelas Pramono. Ia menambahkan bahwa sertifikasi aset bukan hanya sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi juga penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Pentingnya Sertifikasi Aset
Menurut Pramono, banyaknya aset yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta membuat berbagai pihak memiliki kepentingan terhadapnya. Bahkan, beberapa aset yang persoalannya telah lama selesai masih sering menjadi objek gugatan. "Bagi Pemerintah DKI Jakarta, sertifikasi bukan hanya bersifat administratif. Tetapi yang paling utama dan terutama adalah karena di Jakarta ini ketertiban aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa sertifikat tanah berfungsi sebagai instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum serta memperkuat perlindungan terhadap aset daerah. "Tetapi dengan ketertiban ini menjadi aspek jaminan kepastian hukum bagi aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta. Dengan adanya jaminan tersebut maka kami di Pemerintah DKI Jakarta juga lebih tenang," tutup Pramono.
Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa Jakarta Selatan merupakan wilayah dengan jumlah sertifikat hak pakai terbanyak yang diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta, yaitu sebanyak 229 sertifikat dengan luas 407.000 meter persegi. Sebaliknya, Jakarta Timur memiliki jumlah sertifikat paling sedikit, yakni 41 sertifikat dengan luas 98.263 meter persegi.
Ossy menambahkan bahwa sertifikat hak pakai tersebut nantinya akan menjadi dasar kewenangan pengelolaan aset oleh Pemprov DKI Jakarta. "Tentunya hak pakai ini nantinya akan diberikan untuk menjadi kewenangan pengelolaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jangka waktunya adalah selama dipergunakan," jelasnya.