Wednesday, 10 June 2026
Nasional

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Insentif untuk RW yang Capai Pemilahan Sampah 100 Persen

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberikan insentif kepada rukun warga yang berhasil melakukan pemilahan sampah secara maksimal.

D
Dewi Kartika Lestari
04 May 2026 13 pembaca
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Insentif untuk RW yang Capai Pemilahan Sampah 100 Persen
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat melakukan kunjungan kerja ke Seoul, Korea Selatan. (Antara)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif kepada rukun warga (RW) yang berhasil mencapai pemilahan sampah hingga 100 persen. Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 30 April 2026.


Dalam instruksi tersebut, para lurah diharapkan dapat memastikan pelaksanaan pemilahan sampah di tingkat masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dari warga. Insentif yang akan diberikan berupa prasarana dan sarana bagi RW yang berhasil memenuhi target pemilahan sampah sesuai ketentuan yang berlaku. "Memberikan insentif berupa prasarana dan sarana kepada RW yang telah berhasil mencapai pemilahan 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku," demikian bunyi Ingub tersebut.


Selain insentif, Ingub ini juga menetapkan kewajiban bagi masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah dari sumbernya. Lurah diminta untuk mewajibkan warga melakukan pemilahan sesuai jenis sampah dan melaksanakan pengolahan lebih lanjut. Pengawasan akan diperkuat hingga tingkat terbawah, di mana lurah dan perangkat wilayah diharapkan melakukan edukasi dan monitoring untuk memastikan sampah tidak tercampur saat diangkut ke tempat pembuangan sementara (TPS).


Pemprov DKI Jakarta menargetkan setiap RW memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik. Setiap RW diwajibkan memiliki Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) dan minimal satu Bank Sampah Unit yang aktif. Sebagai bagian dari evaluasi, lurah juga diwajibkan untuk melaporkan jumlah rumah yang telah melakukan pemilahan sampah serta ketersediaan fasilitas pengolahan di wilayahnya kepada camat setiap bulan.


Dalam instruksi tersebut, lurah diminta untuk melaporkan data terkait pemilahan sampah dan fasilitas pengolahan dengan format yang telah ditentukan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemilahan sampah dan mendukung program pengelolaan sampah yang lebih efektif di DKI Jakarta.


// Artikel Terkait