Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) seluas 7.275 hektare. Keputusan ini diambil untuk mencegah alih fungsi lahan yang dapat mengganggu ketahanan pangan di daerah tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat melindungi lahan pertanian dari konversi menjadi penggunaan lain, seperti pemukiman atau industri. Dengan adanya LP2B, diharapkan para petani dapat lebih fokus dalam mengembangkan pertanian yang berkelanjutan dan produktif.
Pemerintah setempat berkomitmen untuk terus mengawasi dan menjaga lahan yang telah ditetapkan agar tetap berfungsi sesuai dengan tujuan awalnya. Keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan serta mendukung kesejahteraan petani di Pasaman Barat.
Dengan penetapan ini, diharapkan akan ada peningkatan dalam produktivitas pertanian dan keberlanjutan lingkungan di wilayah tersebut. Pemkab Pasaman Barat akan terus memantau perkembangan dan implementasi dari kebijakan ini.