Sunday, 17 May 2026
Nasional

Pemerintah Wajibkan Konversi 50 Persen Devisa Hasil Ekspor SDA ke Rupiah

Pemerintah mengubah aturan terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026, mewajibkan eksportir untuk menempatkan dana di bank milik negara dan mengonversi sebagian k...

A
Aulia Rahmawati
11 May 2026 9 pembaca
Pemerintah Wajibkan Konversi 50 Persen Devisa Hasil Ekspor SDA ke Rupiah
Advertisement
inews.id Sumber: inews.id

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah merombak aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan nilai tukar Rupiah serta menjaga stabilitas likuiditas di pasar keuangan domestik. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Devisa Hasil Ekspor SDA, eksportir diwajibkan untuk menempatkan dana hasil ekspor di bank-bank milik negara atau Himbara. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan konversi sebagian dana valuta asing tersebut ke dalam mata uang Rupiah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengonfirmasi tanggal tersebut, meskipun rincian teknis mengenai cakupan wilayah atau negara terkait masih akan menunggu penerbitan regulasi resmi. “Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mananya nanti dilihat ketika kita publish peraturan DHE-nya,” ucap Purbaya dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (10/5/2026).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa meskipun aturan ini memperketat pengelolaan devisa di sektor SDA secara umum, pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi sektor ekstraktif minyak dan gas bumi (migas).

// Artikel Terkait