Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan larangan atau kebijakan yang melarang pemutaran film dokumenter "Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita". Pernyataan ini disampaikan Yusril menyusul adanya kontroversi mengenai pemutaran dan kegiatan nonton bareng (nobar) film tersebut, termasuk penolakan terhadap perizinan penayangannya.
Larangan di Beberapa Kampus
Yusril menjelaskan bahwa tidak semua institusi pendidikan melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang, namun hal ini hanya terkait dengan masalah prosedur administratif. Sementara itu, di kampus lain seperti yang ada di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berlangsung tanpa kendala.
Dia menambahkan, pola yang terjadi menunjukkan bahwa penghentian nobar film "Pesta Babi" bukan merupakan arahan dari pemerintah atau aparat penegak hukum secara terpusat. "Melihat pola demikian, pembubaran nobar film ‘Pesta Babi’ bukanlah arahan dari Pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat," ungkapnya.
Kritik dalam Film dan Tanggung Jawab Moral
Yusril menjelaskan bahwa film dokumenter ini mengandung kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan, yang dianggap mengancam kelestarian alam dan hak ulayat masyarakat Papua. Dia menilai bahwa kritik tersebut adalah hal yang wajar. "Saya menganggap kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif," ujarnya. Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi hanya karena judul film yang dinilai sengaja dibuat menarik perhatian.
Menurutnya, pemerintah dapat mengambil pelajaran dari kritik yang disampaikan melalui film tersebut. "Tetapi tentu orang tidak boleh terpancing dan bereaksi hanya karena judul provokatif yang mungkin sengaja dibuat produsernya untuk menarik perhatian," jelas Yusril. Dia mendorong agar masyarakat menonton film tersebut dan kemudian menggelar diskusi untuk mendapatkan perspektif yang lebih luas.
Yusril juga menegaskan bahwa proyek di Papua Selatan, yang dimulai pada tahun 2022, merupakan bagian dari inisiatif ketahanan pangan dan energi nasional, dan bukanlah bentuk kolonialisme modern. "Papua adalah bagian integral dari NKRI," tegasnya, menambahkan bahwa proyek tersebut direncanakan dengan kajian yang matang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dia juga mengingatkan bahwa istilah "Pesta Babi" dalam judul film dapat menimbulkan berbagai interpretasi di masyarakat. Yusril berharap penulis skenario dan sutradara dapat memberikan penjelasan mengenai makna istilah tersebut. "Kalau Pemerintah sering dituntut untuk terbuka, maka saatnya juga seniman, penulis skenario film, dan produser bersikap terbuka pula serta bersedia memberikan penjelasan," tuturnya.
Yusril menekankan bahwa pemerintah menjamin kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi, tetapi kebebasan tersebut harus disertai dengan tanggung jawab moral. "Pada intinya, Pemerintah tidak pernah mengeluarkan larangan nobar film tersebut. Ini adalah negara demokrasi dan setiap orang bebas berekspresi. Namun, tidak ada kebebasan berekspresi tanpa tanggung jawab moral, baik kepada diri sendiri maupun kepada publik yang menerima sajian kebebasan berekspresi itu," tutupnya.