JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menetapkan batasan belanja pegawai pemerintah daerah maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan akan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini berharap agar pemerintah daerah tidak mengurangi jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam rangka menerapkan program ini. "Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," ujar Rini dalam keterangannya pada Jumat (8/5/2026).
Aturan ini mewajibkan setiap daerah untuk mengalokasikan belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen dari APBD. Masa transisi untuk penerapan aturan ini akan dimulai sejak diundangkan pada 5 Januari 2022, dan akan berlaku sepenuhnya pada tahun 2027.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa hasil rapat bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB telah menghasilkan solusi konkret untuk mengatasi keresahan yang muncul di daerah dan di kalangan PPPK.