Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa selama enam bulan ke depan, bea masuk untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan produk plastik akan dihapus. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini.
Keputusan ini diharapkan dapat membantu menstabilkan harga dan meningkatkan akses masyarakat terhadap LPG dan produk plastik yang diperlukan. Dengan penghapusan bea masuk, diharapkan akan ada penurunan harga yang signifikan di pasaran.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi dan memberikan bantuan kepada masyarakat di tengah situasi yang sulit.