Pemeriksaan saksi dalam insiden tabrakan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi terus berlangsung. Pada Senin, 4 Mei 2026, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, serta saksi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa saksi-saksi tersebut sudah hadir dan sedang dalam proses pemeriksaan. Di lokasi lain, sopir taksi dan saksi dari palang pintu juga diperiksa di Polres Metro Bekasi Kota. Namun, perwakilan dari perusahaan taksi Green SM meminta penundaan pemeriksaan hingga Selasa, 5 Mei 2026.
Selain itu, pemeriksaan terhadap Petugas Pengawas Selatan dan Kepala Sintel juga ditunda dan dijadwalkan ulang pada Jumat, 8 Mei 2026. Dalam penyelidikan ini, pihak kepolisian juga menggandeng Laboratorium Forensik untuk melakukan dokumentasi objek terkait perkara guna memperkuat bukti.
Dalam perkembangan terbaru, diketahui bahwa sopir taksi Green SM berinisial RRP baru bekerja selama dua hari sebelum kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta Ampera, Kecamatan Bekasi Timur, pada 27 April 2026. RRP mulai bekerja pada 25 April 2026 dan hanya menjalani pelatihan satu hari sebelum bertugas.
Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, dengan fokus pada pengumpulan alat bukti dan penentuan pihak yang bertanggung jawab. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 24 orang dan masih melakukan pendalaman terhadap tujuh orang lainnya di Pusdalopska 1 wilayah Manggarai.
Meski penyidikan terus berlanjut, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, dan sopir taksi Green SM masih berstatus sebagai saksi. Penetapan tersangka akan ditentukan setelah gelar perkara berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan hasil analisis penyidik.
Penyidik juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk mengkaji penyebab kecelakaan, termasuk kemungkinan adanya gangguan pada sistem kelistrikan atau persinyalan. Aspek teknis ini penting untuk ditelusuri mengingat potensi bahaya saat melintasi rel kereta api.
Ke depan, penyidik akan mendalami aspek manajemen perusahaan taksi, terutama terkait standar operasional prosedur pengemudi dan regulasi yang diterapkan dalam pelayanan.