Wednesday, 01 July 2026
Nasional

Operasi Penertiban Jukir Ilegal di Jakarta Utara, Enam Orang Dikirim ke Panti Sosial

Dalam razia yang dilakukan di Jakarta Utara, enam juru parkir liar berhasil diamankan oleh Satpol PP dan dikirim ke panti sosial untuk mendapatkan pembinaan.

I
Intan Permatasari
30 June 2026 4 pembaca
Para jukir liar saat mendengarkan tausiyah dari Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Aminudin Bustomi, 21 Mei 2025. (Dok. Polres Tasikmalaya).
Para jukir liar saat mendengarkan tausiyah dari Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Aminudin Bustomi, 21 Mei 2025. (Dok. Polres Tasikmalaya).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, berhasil mengamankan enam juru parkir ilegal dalam sebuah razia gabungan yang dilakukan di beberapa lokasi di wilayah tersebut. Para pelanggar kemudian dikirim ke panti sosial untuk menjalani proses pembinaan.

Kepala Satpol PP Kecamatan Penjaringan, Selvi Rachmawati, menjelaskan bahwa enam orang yang terjaring dalam razia tersebut telah melakukan aktivitas parkir liar. "Enam orang yang kedapatan melakukan aktivitas parkir liar diangkut ke Kantor Kecamatan Penjaringan untuk dilakukan pendataan dan selanjutnya dikirim ke panti sosial untuk dibina," ujarnya di Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026.

Detail Razia dan Lokasi Penertiban

Razia ini merupakan bagian dari Operasi Gabungan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 yang dilaksanakan pada Senin, 29 Juni 2026. Operasi tersebut menyasar beberapa lokasi, termasuk Jalan Pluit Selatan Raya, Jalan Jembatan Tiga Raya, Jalan Gedong Panjang, serta kawasan kolong Flyover Jembatan Tiga.

Dari hasil operasi, satu orang berhasil diamankan di Jalan Jembatan Tiga Raya, tiga orang di Jalan Pluit Selatan Raya, satu orang di kolong Flyover Jembatan Tiga, dan satu orang lainnya di Jalan Gedong Panjang. "Dari keenam orang yang terjaring, satu di antaranya adalah perempuan," tambah Selvi.

Pembinaan untuk Mencegah Pengulangan Praktik Ilegal

Selvi menekankan bahwa semua jukir liar yang terjaring akan menjalani pembinaan di panti sosial agar tidak mengulangi praktik parkir liar. "Mereka dibawa ke kecamatan dulu untuk didata baru dikirim ke panti untuk diberi pembinaan agar tidak mengulangi aktivitas parkir liar kembali," jelasnya.

Dengan adanya razia ini, diharapkan dapat menekan praktik parkir liar yang merugikan masyarakat dan menjaga ketertiban umum di Jakarta Utara.

// Artikel Terkait