Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa saat ini sebagian besar tanah di Indonesia masih dikuasai oleh kelompok tertentu. Ia menyatakan bahwa kondisi ini menyebabkan akses masyarakat terhadap tanah menjadi sangat terbatas, yang berdampak pada perekonomian yang belum merata hingga saat ini.
Nusron menekankan bahwa akses terhadap tanah merupakan faktor utama dalam mengatasi kemiskinan. Ia menyampaikan, "Bagaimana seseorang bisa keluar dari kemiskinan jika tidak memiliki akses paling dasar, yaitu tanah," dalam keterangan resmi yang dirilis pada Minggu (3/5/2026).
Oleh karena itu, Nusron menyatakan bahwa pemerintah berupaya untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan tanah dengan melakukan restrukturisasi distribusi yang mengedepankan keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan ekonomi. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak hanya fokus pada pemerataan, tetapi juga pada keberlanjutan ekonomi. Dengan demikian, pemerintah tidak akan mematikan pelaku usaha besar, tetapi tetap mendorong perkembangan kelompok kecil.