JAKARTA, iNews.id - Nur, mantan asisten rumah tangga, menyatakan bahwa ia tidak berniat untuk memperpanjang perselisihan hukum dengan Rien Wartia Trigina, yang lebih dikenal dengan nama Erin. Meskipun telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebesar Rp1 miliar, Nur menegaskan bahwa tujuannya hanya untuk mendapatkan kembali barang-barang pribadinya.
Pernyataan tersebut disampaikan Nur setelah mengikuti sidang perdana gugatan PMH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Juli 2026. Ia berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi yang telah dijadwalkan pada 29 Juli 2026. "Saya cuma mau ngambil barang-barang saya aja, cuma itu. Kalau bisa (saat mediasi) pengen bersalaman, iya pengen berdamai. Padahal kan saya cuma minta hak-hak saya kembali," ungkapnya.
Gugatan dan Kerugian yang Diderita
Kuasa hukum Nur, Basuki, menjelaskan bahwa gugatan sebesar Rp1 miliar tersebut tidak hanya berkaitan dengan kerugian materiil, tetapi juga mencakup kerugian immateriil yang dialami oleh kliennya selama bekerja. Basuki menambahkan bahwa Nur mengalami trauma dan ketakutan akibat dugaan ancaman yang diterimanya.
Barang Pribadi yang Belum Dikembalikan
Lebih lanjut, Basuki menyebutkan bahwa hingga saat ini, KTP dan telepon seluler milik Nur belum dikembalikan, yang berdampak pada aktivitas sehari-harinya. Hal ini menambah beban psikologis yang dialami oleh Nur, sehingga ia merasa perlu untuk menuntut hak-haknya kembali melalui jalur hukum.