Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam setelah dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam pernyataannya, Nadiem menyebutkan bahwa tidak ada kata-kata yang dapat menggambarkan perasaannya.
“Hari ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” ungkap Nadiem kepada wartawan pada Rabu (13/5/2026). Ia juga menyoroti tuntutan tambahan sembilan tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun, dan merasa bahwa upaya untuk meningkatkan sistem pendidikan justru dibalas dengan tuntutan pidana.
Mempertanyakan Tuntutan yang Tidak Proporsional
Nadiem mempertanyakan alasan di balik besarnya tuntutan yang diterimanya dibandingkan dengan kasus pidana lainnya. “Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” tanyanya. Ia merasa bahwa tidak ada kesalahan administrasi atau unsur korupsi dalam kasusnya, dan hal tersebut telah diketahui oleh masyarakat.
Selain hukuman penjara, Nadiem juga menyoroti tuntutan uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Ia berpendapat bahwa jaksa hanya mengambil nilai tertinggi dari kekayaannya ketika GoTo resmi melantai di bursa saham. “Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek. Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015 dan semua pembuktiannya sudah ada, tapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum,” jelasnya.
Tetap Berkomitmen pada Pendidikan
Meskipun menghadapi tuntutan yang berat, Nadiem menegaskan bahwa ia tidak menyesal pernah bergabung dalam pemerintahan di bawah kepemimpinan Joko Widodo. Ia menyatakan bahwa kesempatan untuk berkontribusi dalam dunia pendidikan adalah sesuatu yang tidak dapat diulang. “Saya akan ucapkan sekali lagi, saya tidak pernah menyesal bergabung dalam kementerian,” tegasnya.
Nadiem Makarim dituntut penjara selama 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa ia bersalah secara sah dan meyakinkan. Selain hukuman penjara, Nadiem juga dituntut denda pidana sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan. Jika tidak dipenuhi, harta benda akan disita dan dilelang, dan jika masih belum terpenuhi, akan diganti dengan hukuman penjara selama 180 hari.
Lebih lanjut, Nadiem juga dituntut untuk membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp 5,6 triliun. Jaksa menyatakan bahwa harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, ia akan dikenakan pidana kurungan selama sembilan tahun. Jaksa mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan, di mana Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tindak pidana yang terjadi di sektor pendidikan yang strategis bagi pembangunan bangsa.
Jaksa juga menilai bahwa perbuatan Nadiem mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara. Namun, hal yang meringankan adalah bahwa ia belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.