Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan kritik terhadap praktik penguburan ikan sapu-sapu secara hidup-hidup. MUI menilai bahwa tindakan ini tidak sejalan dengan ajaran Islam yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan perlakuan baik terhadap makhluk hidup.
Menurut MUI, penguburan ikan sapu-sapu yang masih hidup merupakan tindakan yang tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip Islam. MUI menegaskan pentingnya memperlakukan semua makhluk hidup dengan baik dan tidak menyakiti mereka.
Praktik ini menjadi sorotan karena dianggap tidak hanya menyakiti hewan, tetapi juga mencerminkan sikap yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. MUI berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam memperlakukan hewan dan mengedepankan aspek kemanusiaan dalam setiap tindakan.