Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunjukkan keprihatinan mendalam terkait kasus pelecehan yang melibatkan seorang mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). MUI menegaskan bahwa tindakan pelecehan tidak dibenarkan dalam ajaran agama.
Dalam pernyataannya, MUI mengingatkan bahwa setiap tindakan yang merugikan orang lain, terutama dalam konteks pelecehan seksual, bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika yang diajarkan oleh agama. MUI berharap agar kasus ini ditangani secara serius dan memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Keprihatinan ini juga mencerminkan harapan MUI agar institusi pendidikan dapat lebih memperhatikan aspek perlindungan terhadap mahasiswa, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.