Kasus penyanderaan yang menimpa RNA (29) di showroom yang terletak di kawasan Cakung, Jakarta Timur, akhirnya terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan melalui hotline WhatsApp “Bang Resmob”. Motif di balik penyekapan ini diduga berkaitan dengan keterlambatan pembayaran cicilan motor yang dilakukan oleh korban.
Menurut informasi yang diperoleh, RNA mengalami penunggakan cicilan motor PCX senilai Rp 30 juta selama dua bulan, dengan kewajiban membayar angsuran sebesar Rp 1.670.000 setiap bulannya. Kombes Arsya Khadafi, Kasat Resmob Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa total tunggakan yang harus dibayar oleh korban mencapai Rp 3.340.000.
Penyekapan dan Penemuan Korban
Setelah mengetahui situasi tersebut, pelaku menculik RNA dan menyekapnya selama dua hari di showroom. Arsya menambahkan, “Disekap 2 hari, iya korban dianiaya selama disekap.” Kasus ini terungkap berkat laporan yang diterima oleh polisi mengenai penculikan, penyanderaan, dan pengeroyokan yang dialami oleh korban.
Tim dari Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri, yang dipimpin oleh AKBP Reinhard H Nainggolan, langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Korban ditemukan pada Kamis, 14 Mei 2026, dan dua orang terduga pelaku, yaitu Andrian Budyanto dan Rohman, berhasil diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Dari lokasi kejadian, pihak kepolisian menyita tiga handphone milik para terduga pelaku serta surat pernyataan yang berhubungan dengan kasus ini. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kasus ini kemudian diserahkan kepada Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur. Arsya menegaskan, “Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat.”