Praktik pemindahan gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung besar terungkap dalam kasus penyalahgunaan elpiji subsidi yang diungkap oleh Badan Reserse Kriminal Polri di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan kejahatan serius karena merugikan masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi. "Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini," ujar Nunung.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, M. Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026. “Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Irhamni.