Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sedang menyelidiki identitas penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan 320 warga negara asing terlibat dalam kasus perjudian daring internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Penelusuran ini dilakukan untuk mengungkap siapa yang mendukung mereka berada di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Arief Eka Riyanto, menyatakan, "Kami melakukan penelusuran terkait dengan sponsor atau penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia," saat memberikan keterangan di Jakarta pada hari Minggu (10/5).
Arief menambahkan bahwa Kemenimipas langsung melakukan pendalaman terhadap keterangan dari 320 WNA setelah mereka diserahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri pada hari yang sama. "Kami melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka, terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian," ujarnya.
Proses Penahanan dan Detensi
Proses pendalaman tersebut berlangsung di Rumah Detensi Imigrasi yang berada di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. "Untuk sementara mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan (Jakarta Selatan) sambil menunggu proses lebih lanjut dari teman-teman kepolisian," tambahnya.
Sebelumnya, pada hari Sabtu (9/5), pihak Polri telah menangkap 321 orang terkait dengan tindak pidana judi daring internasional. Pada hari Minggu, mereka mengumumkan bahwa 320 orang yang terlibat tersebut adalah warga negara asing, dan penahanan mereka diserahkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Rincian Warga Negara Asing yang Terlibat
Dari 320 WNA yang ditangkap, terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 dari China, 13 dari Myanmar, 11 dari Laos, 5 dari Thailand, 3 dari Malaysia, dan 3 dari Kamboja. Sementara itu, satu orang lainnya merupakan warga negara Indonesia yang saat ini sedang diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi jaringan perjudian daring maupun kejahatan siber transnasional yang beroperasi dari luar negeri di Indonesia. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan, "Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional," dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/5/2026).