Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan penggunaan aspal Buton dalam setiap proyek konstruksi yang dibiayai oleh pemerintah. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan pada impor aspal dari luar negeri.
Aturan ini diharapkan dapat mendorong penggunaan bahan lokal yang berkualitas, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, terutama di wilayah Buton, Sulawesi Tenggara. Dengan memanfaatkan aspal Buton, diharapkan biaya konstruksi dapat lebih efisien dan mendukung pengembangan industri dalam negeri.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan mengurangi defisit neraca perdagangan. Menteri PUPR menekankan pentingnya inovasi dan keberlanjutan dalam konstruksi untuk masa depan yang lebih baik.