Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskan sikap tegasnya terhadap tindakan ayah kandung yang terlibat dalam penganiayaan anaknya di Batam. Ia mengungkapkan bahwa kementeriannya akan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam serta pihak-pihak terkait untuk menangani kasus ini dengan serius.
"KemenPPPA akan terus mengawal penanganan kasus ini dan memastikan anak korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan sesuai dengan kebutuhan," ujar Arifah Fauzi di Jakarta pada hari Jumat, 26 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa insiden ini sangat disayangkan dan menekankan pentingnya penanganan yang komprehensif untuk anak korban, termasuk layanan kesehatan, pemulihan psikologis, serta pemenuhan hak-hak anak.
Pentingnya Perlindungan Anak
Arifah Fauzi menekankan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan kasih sayang dari orang tua serta lingkungan sekitarnya. Ia mengingatkan bahwa kekerasan terhadap anak, terutama yang dilakukan oleh orang yang bertanggung jawab atas pengasuhan, adalah tindakan yang tidak bisa diterima karena dapat berdampak negatif pada kondisi fisik dan psikologis anak.
Sejauh ini, anak korban telah menerima berbagai bentuk dukungan, termasuk penjangkauan dan asesmen, serta pendampingan dalam pemeriksaan medis di rumah sakit. Selain itu, ada juga penguatan psikologis dan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan pemenuhan hak anak, termasuk hak identitas.
Proses Hukum dan Tindak Lanjut
Arifah Fauzi juga menyatakan bahwa KemenPPPA berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memantau perkembangan kasus ini. Pelaku dapat dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Jika pelaku adalah orang tua korban, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga.
Di sisi lain, tindakan penganiayaan ini juga dapat dikenakan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda hingga Rp50 juta. Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya dapat meningkat hingga tujuh tahun penjara.
Polisi telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Selain ibu tirinya, ayah kandung korban juga ditetapkan sebagai tersangka. Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, menjelaskan bahwa ayah kandung berinisial KRL melakukan kekerasan saat merasa emosi karena anak dianggap lambat dalam menuruti perintah.
Di sisi lain, ibu tiri korban, berinisial VJH (39), juga terlibat dalam penganiayaan fisik terhadap anak menggunakan alat seperti hanger dan gagang sapu. Kasus ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak untuk memastikan keadilan bagi korban.