Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyoroti perlunya pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi pelaku industri olahraga. Hal ini disampaikan di tengah transformasi besar yang terjadi dalam sektor tersebut.
Menurut Supratman, perlindungan kekayaan intelektual merupakan langkah krusial untuk menjaga inovasi dan kreativitas di dunia olahraga. Ia menekankan bahwa dengan adanya pendaftaran yang tepat, pelaku industri dapat melindungi karya dan produk mereka dari pelanggaran hak. "Perlindungan ini tidak hanya penting untuk individu, tetapi juga untuk kemajuan industri olahraga secara keseluruhan," ujarnya.
Dalam konteks ini, Supratman berharap agar semua pihak yang terlibat dalam industri olahraga menyadari pentingnya melakukan pendaftaran hak kekayaan intelektual. Ke depan, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran dan tindakan nyata untuk melindungi hak-hak tersebut, sehingga industri olahraga Indonesia dapat berkembang lebih pesat.